Selamat Datang Untuk Anda Yang Peduli Ekonomi Ummat

Cari Blog Ini

Laman

Jumat, 14 Mei 2010

PROFIL RINGKAS BMT AL-AMANAH

I. BAITUL MAAL WA TAMWIL
Baitul Maal wa Tamwil, disingkat BMT, adalah sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah yang melayani usaha mikro masyarakat (anggota).
BMT memadukan dua visi utama, yakni :
a. Baitul Maal : adalah unit kegiatan yang bervisi sosial, yakni menghimpun dana-dana sosial seperti zakat, infak, shadaqoh dari masyarakat dan menyalurkannya sesuai dengan ketentuan syariat (produktif dan konsumtif)
b. Baitut Tamwil : adalah unit kegiatan yang bervisi bisnis, yakni menghimpun dana dari anggota, berupa simpanan dan modal, dan menyalurkannya untuk pembiayaan usaha produktif anggota.
Aspek legalitas BMT saat ini adalah Koperasi, tepatnya Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah.

II. LANDASAN FILOSOFIS BMT AL-AMANAH
A. VISI
Terwujudnya BMT Al-Amanah sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah yang terpercaya, cerdas dan bersahabat dalam menumbuhkembangkan produktivitas usaha anggota di kabupaten Sumedang.
Nilai-nilai yang menjadi acuan dalam pencapaian Visi tersebut adalah:
a. Amanah (credible)
Kepercayaan masyarakat adalah modal dasar berdirinya BMT Al-Amanah, maka sikap hidup penuh kejujuran, tidak melakukan aktivitas yang mengkhianati kepercayaan anggota baik diketahui anggota maupun tidak, saling percaya antar sesama karyawan, harus menjadi acuan dalam menggerakkan roda usaha BMT Al-Amanah.
b. Cerdas (Profesional)
Pengelolaan usaha harus dilakukan secara cerdas, memenuhi kaidah-kaidah profesionalitas, agar kepercayaan masyarakat semakin bertambah. Maka, pengelola harus memiliki sikap terus menerus meningkatkan ilmu dan wawasan, mengembangkan jiwa kreatif, dan selalu komitment pada nilai-nilai organisasi.
c. Silaturohim
Ikatan emosional harus dibina melalui jalur silaturohim, karena akan melahirkan loyalitas. Segala permasalahan yang terjadi diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan silaturohim. Pelayanan yang memuaskan adalah bagian dari upaya menjaga tali silaturohim.


B. MISI
Untuk mewujudan Visi di atas, Misi yang diemban BMT Al-Amanah adalah:
a. Menjadi lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali kepada usaha-usaha produktif anggota.
b. Menjadi mitra lembaga donor dan pemerintah dalam memanfaatkan dana baik dana publik maupun dana komersial untuk pengembangan usaha mikro.
c. Menjadi lembaga yang senantiasa membina ikatan tali silaturohim dengan para anggota sehingga memunculkan loyalitas anggota.
d. Menjadi lembaga yang senantiasa mengembangkan sumber daya insani pengelola .

C. TUJUAN
Dari Misi BMT Al-Amanah tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai adalah:
a. Menghimpun dana secara optimal dari masyarakat melalui berbagai macam produk penghimpunan yang menarik.
b. Menjaga dan membina keberlangsungan usaha produktif anggota melalui berbagai produk penyaluran dana.
c. Mencari dan menyalurkan dana-dana publik dari lembaga donor dan pemerintah untuk keberlangsungan usaha anggota.
d. Membina ikatan silaturohim dengan para anggota.
e Mengembangkan kualitas sumber daya insani pengelola sehingga pelayanan terhadap anggota menjadi semakin baik.

D. BUDAYA KERJA
Dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan di atas, setiap pengelola BMT Al-Amanah harus berpedoman pada budaya kerja organisasi, yakni:
a. Tulus : Ketulusan dalam bekerja akan mempengaruhi suasana hati setiap karyawan, yang akan membangkiitkan ketenangan dalam berpikir, beraul , melayani anggota, tulus menuruti perintah atasan, Tulus menerima gaji sesuai dengan kemampuan Keuangan, Tulus dalam lisan dan perbuatan.
b. Jujur : kejujuran adalah modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Sifat ini harus senantiasa melekat pada jiwa pengelola baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, karena masyarakat akan menilai setiap diri karyawan dari semua sisi.
c. Disiplin: kedisiplinan menjadi faktor utama dalam membangun sikap profesionalitas. Kaidah-kaidah organisasi hanya bisa ditegakkan apabila setiap diri pengelola bersikap disiplin. Taat pada prosedur yang sudah disepekati merupakan bagian dari sikap disiplin.
d. Kerjasama : merupakan faktor penentu keberhasilan suatu organisasi, karena didalam lembaga yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bekerja yang memiliki latar belakang pendidikan, kultur dan budaya yang berbeda saling memahami kekurangan dan kelebihan masing-masing, sehingga terjalinlah kerjasama saling mengisi ( Silih asah, silih asih, silih aasuh ) untuk mencapai tujuan bersama.
e. Silaturohim: Hubungan baik dengan anggota harus tetap terjaga, tidak hanya sebatas hubungan bisnis semata. Silaturohim akan memperpanjang umur dan mengundang rizki. Silaturohim tidak sebatas pada saat kerja, melainkan harus dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari.


III. SEJARAH RINGKAS
Lahirnya BMT Al-Amanah lahir karena keprihatinan para pendiri atas kondisi ekonomi mikro di wilayah Kecamatan Situraja Kab. Sumedang yang saat itu (1994) para pengusaha mikro sering terjerat para lintah darat. Mereka tidak memiliki akses ke perbankan atau lembaga keuangan formal lain sehingga lintah darat menjadi alternatif pilihan bagi mereka dalam mendapatkan permodalan usaha.
September 1994, Yayasan Dompet Dhuafa Republika Jakarta, kini Baznas DD Republika, menawarkan sebuah pelatihan untuk pendirian lembaga keuangan mikro berbasis syari’ah di Kota Semarang. Drs. Agus Hermawan (kini manajer) mengikuti pelatihan tersebut, kemudian dimagangkan di BPRS Mentari Garut.
Dengan modal awal Rp 1 juta dari Yayasan tersebut, Agus Hermawan beserta dua rekannya mulai menggelindingkan konsep BMT di lingkungan masyarakat Situraja (9 Januari 1995). Untuk memperkuat modal dan anggota, BMT Al-Amanah bekerjasama dengan Pondok Pesantren Miftahussalam di Desa Sukatali, yaitu menghimpun simpanan pokok dan simpanan wajib dari jamaah pengajian.
Perkembangan BMT mulai menunjukkan kemajuan yang berarti setelah adanya pengakuan dari pemerintah, saat itu Presiden Suharto mencanangkan BMT sebagai gerakan nasional (September 1995).
Kini, BMT Al-Amanah memasuki usia yang ke-12 tahun (2007). Perkembangan dari tahun ke tahun memang menunjukkan kemajuan yang signifikan. Kepercayaan masyarakat bertambah dengan banyaknya yang bergabung menjadi anggota, demikian pula dengan lembaga-lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan sudah menaruh kepercayaan kepada BMT Al-Amanah, seperti: PT. PNM Cabang Bandung memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 540 juta, BSM Cabang Bandung (Rp 300 juta), Bank Jabar Syari’ah (Rp 250 juta), Induk Koperasi Syari’ah PNM-BMT (Rp 300 juta), PT. Bisma (Rp 225 juta). Juga dana-dana bergulir dari kementrian koperasi (dana DBS Rp 100 juta, dana P2KER Rp 15 juta).

I. PRODUK
1. Produk Simpanan
1.1 Simpanan Mudharabah : setoran dan pengambilan kapan saja
1.2 Simpanan ‘Idul Fitri : setoran kapan saja, pengambilan menjelang ‘Idul Fitri
1.3 Simpanan Qurban : setoran kapan saja, pengambilan menjelang ‘Idul Adha
1.4 Simpanan Tarbiyah : setoran kapan saja, pengambilan pada Tahun Ajaran Baru
1.5 Simpanan Berjangka : setoran satu kali, pengambilan pada saat jatuh tempo
Atas produk simpanan ini, setiap penyimpan akan mendapatkan bagi hasil yang dihitung dengan rumus:
Saldo Harian X Pendapatan BMT X % Nisbah
Total Saldo Harian

% Nisbah adalah proporsi bagi hasil yang diberikan kepada anggota, dan ditetapkan pihak BMT.
Berarti keuntungan anggota penyimpan setiap bulan tidak akan tetap/sama.

2. Produk Pembiayaan/Pihutang
2.1 Pembiayaan Musyarokah : pembiayaan modal usaha produktif dengan sistem bagi hasil
2.2 Pihutang Murobahah : pinjaman untuk pembelian barang-barang modal atau barang kebutuhan rumah tangga
2.3 Pembiayaan Bergulir Syariah : pembiayaan yang dananya berasal dari Kementrian Koperasi.
2.4 Pihutang Al-Qordh : pinjaman untuk kebutuhan konsumtif.

Perhitungan bagi hasil pembiayaan menggunakan rumus :
Modal BMT X Pendapatan Usaha Anggota X % Nisbah
Modal Bersama

Bagi Hasil yang diharapkan pihak BMT Al-Amanah adalah setara dengan 2,5% / bulan.





II. BAITUL MAAL
Baitul Maal, sebagai divisi kegiatan yang berorientasi sosial, yang ada di BMT Al-Amanah, lebih memusatkan perhatian pada pengumpulan ZIS yang berasal dari anggota. Upaya penghimpunan dana dari pihak luar (non anggota) memerlukan tenaga khusus dan strategi khusus pula, dan hal itu tidak bisa dilakukan hanya mengandalkan tenaga-tenaga dari divisi baitut Tamwil yang memiliki tugas lain yang khusus pula.
Setiap bulan, rata-rata ZIS terkumpul tidak lebih dari Rp 5 juta, dan itupun didistribusikan kembali kepada program-program yang bersifat charity, seperti:
a. Santunan Anak-anak yatim ( 8 orang)
b. Santunan para ustadz/ah
c. Beasiswa
d. Beras untuk Fakir Miskin
e. Kegiatan keagamaan insidental

III. DEWAN PENGAWAS SYARI’AH
Dewan Pengawas Syari’ah di BMT Al-Amanah memiliki peran dalam pembinaan mental karyawan (pengajian setiap hari Kamis). Sementara untuk fatwa-fatwa produk syari’ah, mengikuti kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, terkecuali ada produk yang belum terbahas oleh DSN, maka pengurus berdiskusi dengan Dewan Pengawas Syari’ah BMT.

IV. STRATEGI OPERASIONAL
Apabila situasi ekonomi nasional diprediksi mengalami penurunan yang akan membawa dampak bagi ekonomi lokal, maka strategi yang ditempuh adalah :
a. Strategi stabilitas
b. Strategi Diversifikasi Produk
Namun, apabila situasi ekonomi nasional diprediksi akan mengalami perbaikan atau peningkatan, maka strategi yang ditempuh adalah:
a. Strategi Ekspansif
b. Strategi Diversifikasi Produk


. PERKEMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA
Data 1995 1996 1997 1998 1999 2000
Asset 12.217.025 68.109.643 190.745.610 296.751.25 528.055.473 623.204.800
Dana masy. 7.127.982 53.928.333 119.810.461 236.441.221 408.097.630 463.174.141
Modal 4.677.100 4.199700 3.321.000 9.686.908 35.020.023 51.262.473
Anggota 408 1245 2150 2534 4043 4474


Data 2001 2002 2003 2004 2005 2006
Asset 1.159.343.343 1.258.342.367 1.422.945.261 1.471.683.440 2.394.870.385 2.920.566.154
Dana masy.716.219.59 694.245.922 972.585.972 1.058.652.211 1.606.283.134 1.841.286.134
Modal 76.048.740 140.334.950 149.599.304 315.492.836 353.221.702 351.688.139
Anggota 5428 6103 6933 7870 8755 9467

Selasa, 04 Mei 2010

KEBIJAKAN UMUM MANAJEMEN

A. SUMBER DAYA INSANI
Sumber Daya Insani (SDI) merupakan sumber daya yang sangat vital bagi keberlangsungan suatu organisasi apapun. Perjalanan KJKS BMT AL-AMANAH sejak tahun 1995 diawali bukan dengan kekuatan sumber daya modal. Kalaulah dahulu sumber daya modal menjadi andalan, maka rasanya tidak akan mungkin ada KJKS BMT AL-AMANAH hingga saat ini karena modal pendirian sangat minim, hanya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tapi justru dengan kekuatan SDI, sumber pendanaan yang awalnya minim dan sulit tapi kini mengalir bahkan para investor masih tetap memberikan kepercayaan kepada BMT Al-Amanah.
Dengan pertimbangan di atas, maka beberapa hal yang harus menjadi perhatian utama bagi seluruh jajaran pengelola BMT Al-Amanah adalah:
a. Kualitas SDI harus menjadi perhatian utama.
b. Peningkatan kualitas SDI harus dilakukan pada beberapa hal:
a) kemampuan/keahlian: guna membentuk pengelola yang trampil dan semakin mahir pada bidang kerjanya masing-masing.
b) Kecerdasan emosional: guna membentuk pengelola yang tulus, jujur, disiplin, bekerjasama, bertanggung jawab.
c) Kecerdasan spiritual: guna membentuk pribadi pengelola yang shaleh sehingga mengundang pertolongan Allah setiap saat.
c. Metoda peningkatan SDI dilakukan secara kreatif dan variatif, diantaranya:
a) Diskusi buku: setiap pengelola bergiliran menelaah sebuah buku yang sesuai dengan bidang kerjanya kemudian dipresentasikan.
b) Pelatihan-pelatihan: baik yang diselenggarakan sendiri maupun oleh lembaga lain.
c) Studi Banding.
Untuk mendukung upaya ekspansi pemasaran diperlukan tenaga-tenaga pengelola baru. Oleh karena itu panduan yang harus diperhatikan dalam penjaringan tenaga baru adalah:
a. Jumlah tenaga yang direkrut harus disesuaikan dengan kebutuhan melalui analisis kebutuhan yang tepat.
b. Sistem perekrutan dilakukan secara profesional melalui test-test yang dipersiapkan untuk hal tersebut.
c. Kriteria pokok dalam perekrutan adalah:
a) Kecerdasan emosional dan spiritual yang bisa tercermin dalam wawancara dan penyelesaian soal-soal psikotest selain pada daftar riwayat hidup.
b) Kemampuan berkomunikasi yang baik: familiar dan lancar berbicara.
d. Setiap penambahan karyawan harus sebanding dengan peningkatan pendapatan.
e. Tenaga pengelola yang lolos seleksi harus mengikuti terlebih dahulu masa magang/training selama 1 bulan dengan hanya mendapat uang transpor, masa sebagai calon karyawan selama 2 bulan dengan fasilitas gaji 50% dari gaji yang akan diberikan sebagai karyawan tetap, setelah menjalani masa magang dan masa calon karyawan, apabila karyawan tersebut memperlihatkan kinerja dan akhlak yang baik, harus ditetapkan sebagai karyawan tetap dengan fasilitas 100%.

Di sisi lain, tingkat kesejahteraan karyawan dari tahun ke tahun harus mampu ditingkatkan sehingga pada akhir tahun 2014, semua karyawan yang diangkat sebelum akhir tahun 2009 gajinya harus mencapai minimal 2 kali upah minimum wilayah Sumedang yaitu dengan perhitungan angka minimum Rp 1.500.000,00.

B. MANAJEMEN PEMBIAYAAN
Untuk mencapai tingkat pendapatan dan Sisa Hasil Usaha yang direncanakan, maka pemberian pembiayaan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Diutamakan produk pembiayaan untuk membiayai usaha produktif anggota.
b. Pengembangan produk-produk pembiayaan baru harus diarahkan kepada produk yang memberikan kepastian pendapatan (prinsip jual beli).
c. Menghindari pemberian pembiayaan kepada usaha beresiko tinggi : pengetahuan bagian pembiayaan minim terhadap usaha anggota, resiko pasar dan teknis, resiko alam, dll.
d. Melakukan analisis pembiayaan terhadap calon anggota dan atau anggota lama yang mengajukan plafond lebih besar dari sebelumnya.
e. Intensitas pemantauan anggota setelah pencairan pembiayaan : analisis data pembiayaan per debitur untuk mengetahui tingkat kolektibilitas, analisis lapangan dengan melihat kondisi riil terbaru dari usaha anggota.
f. Segera melakukan tindakan-tindakan penanganan dan penyelamatan bila diketemukan gejala-gejala awal pembiayaan bermasalah.
g. Kerja tim remedial harus lebih oftimal melalui pembahasan-pembahasan rutin atas data riwayat debitur dan segera melakukan tindakan penanganan.
h. Penanganan kearsipan pembiayaan harus lebih baik.
i. Kerjasama pembiayaan dengan pihak lain lebih optimal dan saling menguntungkan.

C. MANAJEMEN PENGHIMPUNAN DANA
Penghimpunan dana dilakukan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mudah menghimpun dan murah memberikan jasa.
b. Pengembangan produk-produk baru simpanan/berjangka tidak menyebabkan pengalihan dana anggota dari produk lama kepada produk baru.
c. Pemberian bonus terhadap karyawan dalam upaya penghimpunan dana harus tetap dipertahankan, khususnya untuk dana-dana yang bersifat jangka lama.
d. Promosi harus terukur: antara kegiatan dengan prediksi hasil yang dicapai harus efisien.
e. Kualitas pelayanan harus lebih ditingkatkan: pelayanan cepat, ramah dan akurat.

D. MANAJEMEN HUTANG KE PIHAK LAIN
Pencarian dana melalui sinergi dengan lembaga lain, berupa pinjaman jangka panjang, masih tetap harus dilakukan sampai tahun 2014 untuk memperluas pelayanan pembiayaan anggota. Namun hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a. Tetap komitmen dengan sumber dana yang berbasis syari’ah.
b. Pinjaman jangka panjang digunakan untuk peningkatan pelayanan pembiayaan yang menghasilkan pendapatan.
c. Apabila pinjaman jangka panjang digunakan untuk keperluan belanja barang (penambahan asset BMT) harus diperhitungkan dengan cermat antara pengembalian pokok dan marjin yang harus dibayarkan sehingga tidak menyebabkan krisis likuiditas.

AD/ART BMT AL-AMANAH SUMEDANG


ANGGARAN DASAR (AD)
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH BMT AL-AMANAH SUMEDANG


BAB I
NAMA,TEMPAT KEDUDUKAN, DAERAH KERJA, DAN WAKTU

Pasal 1

(1) Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) ini bernama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil – AL-AMANAH dengan nama singkat KJKS BMT AL-AMANAH dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KJKS BMT AL-AMANAH adalah lembaga keuangan mikro yang menjalankan fungsi baitul maal (kegiatan sosial) dan fungsi baitul tamwil (kegiatan bisnis) dengan prinsip-prinsip syari’ah.

(2) KJKS BMT AL-AMANAH berkedudukan di Jalan Raya Situraja No.257 Sumedang
Desa/Kelurahan : Situraja Utara
Kecamatan : Situraja
Kabupaten/Kota : Sumedang
Propinsi : Jawa Barat

(3) Daerah kerja KJKS BMT AL-AMANAH meliputi seluruh wilayah di Propinsi Jawa Barat.

(4) KJKS BMT AL-AMANAH didirikan dalam waktu yang tidak terbatas.


BAB II
Bagian Pertama
LANDASAN DAN ASAS,

Pasal 2

Landasan dan Asas : KJKS BMT AL-AMANAH berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan asas kekeluargaan yang berpedoman pada prinsip-prinsip muamalah Islam.

Bagian Kedua
VISI DAN MISI
Pasal 3

(1) Visi : Menjadikan KJKS BMT AL-AMANAH sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang terpercaya, cerdas dan bersahabat dalam menumbuhkembangkan produktivitas usaha anggota.

(2) Misi :
a. Menjadi lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari anggota dan calon anggota dan menyalurkan kembali kepada anggota;
b. Menjadi mitra lembaga donor, perbankan dan pemerintah untuk pengembangan usaha mikro;
c. Menjadi lembaga yang senantiasa membina ikatan tali silaturahim dengan para anggota sehingga memunculkan loyalitas anggota;
d. Menjadi lembaga pemberdayaan ekonomi umat melalui penguatan jaringan, modal, produksi dan market dengan sistem syariah Islam;
e. Menjadi lembaga yang senantiasa mengembangkan sumber daya insani pengelola dan anggota.


Bagian Ketiga
Tujuan
Pasal 4

(1) Untuk mencapai visi dan misi sebagaimana pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), KJKS BMT AL-AMANAH beroperasi dengan tujuan:
a. Menghimpun dana secara optimal dari anggota dan calon anggota melalui berbagai macam produk penghimpunan yang menarik;
b. Menjaga dan membina keberlangsungan usaha produktif anggota melalui berbagai produk pembiayaan;
c. Mencari dan menyalurkan dana-dana publik dari lembaga donor dan pemerintah untuk keberlangsungan usaha anggota;
d. Mengembangkan kualitas sumber daya insani pengelola sehingga pelayanan terhadap anggota menjadi semakin baik;
e. Mengembangkan kualitas sumber daya insani anggota sehingga kualitas usaha & kehidupan anggota menjadi semakin baik.

(2) Semua tujuan sebagaimana dalam ayat (1) adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.



BAB III
FUNGSI, PERAN DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 5

(1) Fungsi dan peran KJKS BMT AL-AMANAH adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

(2) Fungsi dan Peran sebagaimana dalam ayat (1) dijalankan dengan :
a. Baitul Maal sebagai bagian dari KJKS BMT AL-AMANAH yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial dengan sumber pendanaan dari dana sosial;
b. Baitut Tamwil sebagai bagian dari KJKS BMT AL-AMANAH yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha/bisnis dengan sumber pendanaan dari dana komersial.


Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 6

(1) KJKS BMT AL-AMANAH melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.


BAB IV
USAHA
Pasal 7

Untuk mencapai tujuannya, KJKS BMT AL-AMANAH melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
a. Usaha Ekonomi Produktif:
a) Menghimpun dana anggota dan calon anggota dengan sistem bagi hasil;
b) Menyalurkan pembiayaan untuk usaha produktif anggota dan calon anggota;
c) Menyalurkan pinjaman untuk penyediaan barang-barang modal usaha anggota dan calon anggota;
d) Mengelola usaha mandiri milik KJKS BMT AL-AMANAH;
e) Aturan dan jenis pembiayaan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

b. Pendidikan dan Sosial
a) Melaksanakan pendidikan dan bimbingan kepada anggota sehingga kualitas kehidupan dan usaha anggota menjadi lebih baik, mandiri dan bertanggung jawab;
b) Melakukan pendidikan dan pembinaan ruhiyah pengurus, pengelola dan Anggota KJKS BMT AL-AMANAH untuk membentuk insan-insan paripurna;
c) Bekerjasama dengan lembaga/Yayasan sosial lain dalam menghimpun dan menyalurkan dana-dana sosial baik dari anggota, masyarakat luas, lembaga lain yang tidak mengikat dan dari pemerintah yang pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8

(1) Keanggotaan KJKS BMT AL-AMANAH terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Calon Anggota.

(2) Ketentuan mengenai keanggotaan sebagaimana pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga KJKS BMT AL-AMANAH.

Pasal 9

(1) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota
(2) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada pengurus.
(3) Dalam waktu yang telah ditentukan pengurus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
(4) Permintaan berhenti harus diajukan tertulis kepada pengurus.


Pasal 10

Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
a. Meninggal dunia;
b. Atas kehendak sendiri;
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) anggaran dasar ini.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan atau karena berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.



BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11

(1) Keanggotaan KJKS BMT AL-AMANAH melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada lain orang dengan dalih apapun juga.

(2) Dalam hal anggota KJKS BMT AL-AMANAH meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli warisnya yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar.

(3) Setiap anggota sebagaimana pada pasal 6 mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Musyawarah Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas, kecuali anggota luar biasa dan calon anggota;
c. meminta diadakan Musyawarah Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Musyawarah Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

(4) Setiap Anggota berkewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Musyawarah Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.


BAB VII
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 12

Perangkat Organisasi KJKS BMT Al-Amanah terdiri dari :
a. Musyawarah Anggota;
b. Pengurus; dan
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Musyawarah Anggota
Pasal 13

(1) Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam KJKS BMT AL-AMANAH di mana setiap anggota yang memenuhi syarat dan ketentuan wajib menghadirinya.

(2) Musyawarah Anggota dapat merupakan Musyawarah Anggota Biasa atau Tahunan, dan Musyawarah Anggota Luar Biasa.

(3) Musyawarah pembentukan KJKS BMT AL-AMANAH merupakan Musyawarah Anggota yang pertama.

(4) Musyawarah Anggota dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali atas dasar undangan yang disampaikan oleh pengurus kepada Anggota.

(5) Musyawarah Anggota diadakan:
a. Atas kehendak Pejabat berwenang;
b. Atas permintaan dari 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota;
c. Atas kehendak pengurus.

(6) Musyawarah Anggota dihadiri oleh seluruh pengurus, pengawas, anggota dan undangan lain.


Pasal 14

(1) Musyawarah Anggota sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Anggota aktif.

(2) Jika Musyawarah Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka Musyawarah Anggota ditunda selama 1 jam.

(3) Apabila yang terdapat dalam ayat (2) dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan penundaan selama 30 menit dan telah melaksanakan ayat (2) pasal ini, musyawarah dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.

(4) Setiap Anggota memiliki satu suara.

(5) Musyawarah Anggota Tahunan (MAT) menetapkan :
a. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan perubahannya sesuai dengan ketentuan AD/ART;
b. Kebijaksanaan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha KJKS BMT AL-AMANAH;
c. Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pengurus;
d. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan KJKS BMT AL-AMANAH Tahunan;
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan dan pembubaran KJKS BMT AL-AMANAH.

(6) Musyawarah Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 3 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.


Pasal 15

Musyawarah Anggota KJKS BMT AL-AMANAH dihadiri Dinas terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan BMT.

Pasal 16
(1) Keputusan Musyawarah Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.


Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 17

(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota Tahunan (MAT), yang memenuhi kriteria:
a. Telah menjadi anggota aktif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun atau kurang dari 5 tahun apabila dikehendaki musyawarah anggota;
b. Memiliki akhlak terpuji di masyarakat (akhlaqul mahmudah);
c. Memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam;
d. Memahami prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia;
e. Pengurus terutama ketua, memiliki pendidikan serendah-rendahnya D III;
f. Pengurus terutama ketua, memiliki jaringan luas/akses ke sumber-sumber pendanaan.

(2) Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji.

(3) Pengurus merupakan pemegang kuasa Musyawarah Anggota.

(4) Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan KJKS BMT AL-AMANAH.

(5) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali apabila masa jabatannya berakhir.

(6) Jumlah pengurus lama yang dipilih kembali sekurang-kurangnya setengah dari jumlah seluruh pengurus.

(7) Bilamana seseorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat pengurus lainnya dapat mengangkat penggantinya, dan pengangkatan tersebut disyahkan oleh MAT.


Pasal 18

Jumlah pengurus gasal, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.


Bagian Keempat
Kewajian dan Hak/Kewenangan Pengurus
Pasal 19

(1) Pengurus mempunyai kewajiban :
a. Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha KJKS BMT AL-AMANAH;
b. Menyelengarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur;
c. Membuat rencana kerja dan rencana anggara pendapatan dan belanja koperasi untuk setiap tahun yang dirinci ke dalam kegiatan bulanan;
d. Memantau pelaksanaan rencana kerja, mendiskusikan pencapaian dan penyimpangannya, serta kebijakan operasional lanjutan yang akan diterapkan;
e. Menyelenggarakan Musyawarah Anggota Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota;
f. Mengadakan pembinaan spiritual kepada anggota.

(2) Pengurus memiliki hak/wewenang:
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

(3) Setiap anggota pengurus menanggung kerugian terhadap koperasi, kerugian yang dideritanya karena kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajiban masing-masing.

(4) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus maka karena itu mereka bersama-sama menanggung kerugian tadi untuk keseluruhannya, akan tetapi seorang anggota pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi buka karena kesalahan serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah akibat dari kelalaian tersebut.

(5) Pengurus tidak menanggung kerugian, bila kerugian tersebut karena murni kerugian usaha, bencana alam, dan diputuskan dalam musyawarah anggota.

(6) Anggota pengurus KJKS BMT AL-AMANAH tidak boleh menjadi pengurus koperasi lainnya yang sejenis dan setingkat.


Pasal 20

(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Musyawarah Anggota untuk mendapat persetujuan.

(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19.

Pasal 21

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pasal 22

Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam Musyawarah Anggota.
.

Pasal 23

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan Musyawarah Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.


Pasal 24

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.

(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.


Pasal 25

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Musyawarah Anggota.
Bagian Kelima
Pengawas
Pasal 26

(1) Berdasarkan keputusan musyawarah anggota, pengawas dapat ada atau tidak ada.

(2) Jika pengawas tidak ada maka Musyawarah Anggota memutuskan untuk mengangkat pengelola dan fungsi pengawas dilaksanakan oleh pengurus.

(3) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dengan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang secara gasal untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

(4) Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi kriteria:
a. Memiliki akhlak terpuji (akhlaqul mahmudah);
b. Memahami prinsip-prinsip syari’ah muamalah;
c. Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan;
d. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat 1 (satu) dengan pengawas lain dan pengurus.

(4) Dalam hal diantara pengawas sebagaimana dalam ayat (4) tidak ada yang memiliki keahlian/pemahaman di bidang syari’ah muamalah, musyawarah anggota dapat mengangkat pihak lain di luar anggota untuk ditetapkan sebagai pengawas syari’ah dengan tidak mengurangi jumlah pengawas sebagaimana dalam ayat (3).

(5) Pengawas syari’ah sebagaimana dalam ayat (4) hanya memutuskan masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan syari’ah muamalah di KJKS BMT AL-AMANAH dan tidak memiliki hak suara.


Pasal 27

Untuk efisiensi , KJKS BMT AL-AMANAH dapat bersama-sama koperasi syariah lainnya untuk menunjuk sebuah Badan Pengawas Syari’ah berdasarkan keputusan bersama pengurus-pengurus KJKS yang bersangkutan.


Pasal 28

(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

(4) Pengawas berhak mendapatkan honorarium.



Pasal 29

KJKS BMT Al-Amanah dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.


BAB VIII
MANAJER DAN KEPENGELOLAAN
Pasal 30

(1) Pengurus dapat mengangkat manajer sebagai tenaga pengelola dengan persetujuan Musyawarah Anggota.

(2) Manajer diangkat pengurus dengan surat keputusan pengurus dan atas dasar perikatan kerja.

(3) Manajer dapat melakukan seleksi pegawai/staf untuk membantu tugas-tugas pengelolaan KJKS BMT AL-AMANAH sehari-hari atas persetujuan Pengurus.

(4) Persayaratan untuk menjadi Manajer/pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 31

(1) Dalam hal pengelola lebih dari satu orang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang keuangan syari’ah atau magang di lembaga keuangan syari’ah;
b. Diantara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai sederajat kesatu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping untuk jabatan-jabatan yang memungkinkan dapat terjadinya penyimpangan yang merugikan KJKS BMT AL-AMANAH.

(2) Pengelola bertugas:
a. Menjalankan kebijakan-kebijakan pengurus;
b. Menyusun rencana kerja untuk diajukan/diusulkan kepada pengurus;
c. Menyusun laporan keuangan dan laporan manajemen serta melaporkannya kepada pengurus setiap bulan, atau setiap saat pengurus memerlukannya;
d. Menyelenggarakan pembinaan ruhiyyah.

(3) Pengelola / manager bertanggung jawab kepada pengurus KJKS BMT AL-AMANAH.

(4) Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarannya ditetapkan Pengurus berdasarkan perkembangan usaha BMT dengan sistem penggajian diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(5) Pengelola mendapat bonus dari Sisa Hasil Usaha setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan dan ketetapan MAT.







BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 32

(1) Tahun buku KJKS BMT AL-AMANAH berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun yang sama.

(2) KJKS BMT AL-AMANAH wajib menyelenggarakan pembukuan tentang perusahaannya menurut contoh yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah.

(3) KJKS BMT AL-AMANAH wajib pada setiap tutup tahun buku, mengadakan perhitungan keuangan: neraca, perhitungan Sisa Hasil Usaha, laporan perubahan modal..


BAB X
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA (MABL)
Pasal 33

(1) Musyawarah Anggota Luar Biasa (MALB) adalah Musyawarah Anggota KJKS BMT AL-AMANAH yang diadakan karena :
a. Diusulkan oleh semua anggota Pengurus yang dibuktikan dengan surat permintaan melakukan MALB dengan tanda tangan lengkap dari yang bersangkutan;
b. Diusulkan oleh lebih dari ½ (satu perdua) jumlah anggota KJKS BMT AL-AMANAH.
(2) MALB sebagaimana dalam ayat (1) dilakukan terhadap masalah-masalah yang sifatnya mendesak yang apabila tidak segera dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian atau terhambatnya keberlangsungan usaha KJKS BMT AL-AMANAH.

(3) MALB merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam KJKS BMT AL-AMANAH setelah Musyawarah Anggota biasa atau Musyawarah Anggota Tahunan.

(4) Setiap keputusan dalam MALB diambil secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat.

(5) MALB di pimpin oleh Ketua Pengurus, dan jika berhalangan hadir dapat dipimpin oleh Pengurus lain yang ditunjuk.

(6) Dalam hal tidak ada satu orang pun dari Pengurus yang hadir maka MALB dapat menunjuk Pemimpin Rapat yang diputuskan secara musyawatah.


Pasal 34

(1) MALB sah jika dihadiri sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) jumlah anggota aktif.

(2) Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang hadir.

(3) Jika MALB tidak bisa berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Musyawatah Anggota ditunda sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) jam.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana ayat (3) tidak tercapai, musyawarah ditunda paling lama 7 (tujuh) .

(5) Apabila ketentuan sebagaimana ayat (4) tidak tercapai, musyawarah tidak dapat dilanjutkan dan tidak dapat mengambil keputusan.

(6) Setiap anggota memiliki satu suara.

Pasal 35

MALB KJKS BMT AL-AMANAH dihadiri oleh Pendiri, Pengurus, Anggota, dan Dinas/lembaga dan pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu oleh Pengurus yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan dengan BMT.

BAB XI
RAPAT PENGURUS DAN PENGELOLA

Pasal 36

(1) Rapat Pengurus yaitu rapat yang hanya dihadiri oleh anggota Pengurus di laksanakan minimal 1 bulan sekali.

(2) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua.

(3) Rapat Pengurus apabila diperlukan menghadirkan Pengelola untuk meminta penjelasan mengenai sesuatu hal yang menyangkut pelaksanaan kebijakan pengurus oleh pengelola.

(4) Rapat Pengurus berkewajiban membuat risalah rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.

(5) Segala pembiayaan atas rapat sebagamana ayat (1) dibebankan kepada KJKS BMT AL-AMANAH.


Pasal 37

(1) Rapat Pengelola yaitu rapat yang hanya dihadiri oleh seluruh pengelola.
(2) Rapat Pengelola dipimpin oleh Manager dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu staff dibawahnya.

(3) Rapat Pengelola dilaksanakan sekurang-kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.

(4) Rapat Pengelola dapat membahas:
a. Evaluasi kinerja yang memuat: kinerja keuangan dan kinerja manajemen;
b. Penanganan pembiayaan bermasalah;
c. Motivasi/etos kerja pengelola; dan
d. Hal-hal lain yang dipandang perlu.

(5) Hasil pembahasan dalam Rapat Pengelola harus terdokumentasikan dengan baik sebagai bahan pelaporan kepada Pengurus.


BAB XII
PENDANAAN

Pasal 38

(1) Modal KJKS BMT Al-Amanah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.

(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.


Pasal 39

Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 38, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

Pasal 40

Pendanaan/Permodalan KJKS BMT AL-AMANAH sebagaimana dalam pasal 38 harus bersumber dari sumber yang sesuai dengan syariah dan dikelola secara syariah pula.


Pasal 41

Produk dan akad syariah sebagaimana dalam pasal 40 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KJKS BMT AL-AMANAH.

BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 42

(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) BMT AL-AMANAH adalah pendapatan yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi :
a. Biaya- biaya penyusutan dan biaya lainnya;
b. Zakat;
c. Pajak.
(2) Pembagian atau Pengelolaan Dana Sisa Hasil Usaha (SHU) BMT AL-AMANAH diatur dan ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Bagian SHU untuk anggota didistribusikan secara berkeadilan berdasarkan jasa usaha anggota atau proporsi modal masing-masing.
BAB XIV
PEMBUKUAN
Pasal 43

(1) Segala jenis usaha maupun kekayaan KJKS BMT AL-AMANAH harus dibukukan sesuai dengan tata buku yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Tahun buku KJKS BMT AL-AMANAH dimulai pada awal bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember.
(3) Paling lambat dalam jangka 3 (tiga) bulan atau pada bulan maret harus sudah dibuat laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Musyawarah Anggota.
(4) Jika BMT telah mencapai aset lebih dari Rp. 1 (satu) Milyar, maka pembukuannya harus diperiksa dan diberikan penilaian oleh Akuntan Publik.


BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 44

(1) Apabila KJKS BMT AL-AMANAH dibubarkan karena sesuatu hal dan ternyata kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota, sebagai shahibul maal, wajib menanggung kerugian tersebut masing-masing terbatas sebanyak 1(satu) kali simpanan pokok dan terbatas sebanyak 1 (satu) kali simpanan wajib dan modal penyertaan.

(2) Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 45

(1) Kerugian yang diderita oleh KJKS BMT AL-AMANAH pada akhir tahun buku ditutup dengan cadangan.
(2) Jika kerugian yang diderita oleh KJKS BMT AL-AMANAH pada akhir tahun tidak dapat ditutup dengan cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka Musyawarah Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut di atas (jumlah kerugian dikurangi dengan cadangan yang tersedia) kepada anggota terbatas 1 (satu) kali simpanan pokok dan 1(satu) kali simpanan wajib dan modal penyertaan.



BAB XVI
SANKSI KEANGGOTAAN, PENGURUS DAN PENGAWAS
Pasal 46

(1) Anggota KJKS BMT AL-AMANAH yang tidak aktif dalam kegiatan usaha, tidak mendapatkan prioritas pelayanan.
(2) Anggota yang tidak hadir dalam suatu Musyawarah Anggota tidak dapat mewakilkan suaranya.





Pasal 47
(1) Sanksi untuk pengurus :
a. Pengurus koperasi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dimintai pertanggung jawabannya dalam Musyawarah Anggota/MALB yang diselenggarakan untuk itu;
b. Jika tindakan pengurus oleh Musyawarah Anggota dinilai merugikan koperasi, maka anggota pengurus yang merugikan dapat diberhentikan dari kedudukannya sebagai pengurus dan harus mengganti kerugiannya;
c. Jika pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar ini dan/atau menyalahgunakan jabatannya sehingga merugikan koperasi, maka pengurus bersangkutan dapat diberhentikan dari kedudukannya dan mengganti kerugikan yang diderita koperasi.

(2) Sanksi sebagaimana dalam ayat (1) tidak berlaku apabila pengurus yang bersangkutan sanggup menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam musyawarah anggota/MALB.


Pasal 48

Pengawas yang tidak merahasiakan hasil pemeriksaannya sesuai dengan Anggaran Dasar ini sehingga menimbulkan kerugikan koperasi, dapat diberhentikan dari jabatannya dan/atau mengganti kerugian tersebut sesuai dengan keputusan musyawarah anggota.


BAB XVII
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 49
Pembubaran KJKS BMT Al-Amanah dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Musyawarah Anggota; atau
b Keputusan Pemerintah.

Pasal 50

(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa KJKS BMT Al-Amanah tidak memenuhi ketentuan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh KJKS BMT AL-Amanah.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.


Pasal 51

(1) Keputusan pembubaran KJKS BMT Al-Amanah oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Musyawarah Anggota kepada:
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.

(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.

(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.


Pasal 52
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disebutkan :
a. Nama dan alamat Penyelesai;dan
b. Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.


Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 53

(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.

(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Musyawarah Anggota.

(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.

(4) Selama dalam proses penyelesaian, KJKS BMT Al-Amanah tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.


Pasal 53

(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.

(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Musyawarah Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Musyawatah Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.


Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”;
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.


Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.


BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 56

(1) Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota dengan dihadiri sekurang-kurangnya ¾ jumlah anggota dan keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 suara dari jumlah anggota yang hadir.

(2) Bilamana terjadi perubahan Anggaran Dasar ini maka perlu dibuatkan catatan perubahan Angaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota dan Dinas terkait selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.


BAB XIX
PENUTUP
Pasal 57

(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
(2) Demikian Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi kuasa Penuh oleh Anggota KJKS BMT AL-AMANAH pada tanggal ……………………………….




Ketua, Sekretaris, Bendahara,





Drs. AGUS HERMAWAN,M.Ag ANANG KOSTAMAN, S.Ag DEDI JUARDI



Bismillahirrahmanirrahim

Anggaran Rumah Tangga
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH
BMT AL-AMANAH SUMEDANG


BAB I
BUDAYA KERJA
Pasal 1

Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan KJKS BMT Al-Amanah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, perlu jiwai dengan budaya kerja, yaitu:
a. Tulus: ketulusan dalam berpikir dan bertindak;
b. Jujur: kejujuran dalam pengelolaan keuangan;
c. Disiplin: ketundukan pada aturan-aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama;
d. Kerjasama: saling bahu membahu sesama rekan kerja.
e. Silaturahim: membina dan mengembangkan ikatan kekeluargaan dengan semua pihak, terutama dengan para anggota.


Pasal 2
Budaya kerja sebagaimana pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini menjadi pedoman prilaku sehari-hari bagi para pengurus dan pengelola dan menjadi dasar pokok dalam penilaian prestasi.

BAB II
PENGERTIAN BAITUL MAAL WA TAMWIL
Bagian Satu
Baitul Maal
Pasal 3

(1) Baitul Maal merupakan kegiatan KJKS BMT AL-AMANAH dalam menghimpun dana-dana sosial dari anggota dan/atau dana sosial lain dari sumber-sumber lain yang sah.
(2) Dana-dana sosial sebagaimana dalam ayat (1) dapat berupa: Zakat, infak/sedekah, dan hibah.
(3) Dana-dana sosial sebagaimana dalam ayat (2) disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan fiqih Zakat.
(4) Penyaluran dana sosial diutamakan kepada mereka/mustahik yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan KJKS BMT AL-AMANAH.

Pasal 4

(1) Distribusi penyaluran dana-dana sosial sebagaimana dalam pasal 3 mengikuti alokasi proporsi sebagai berikut:
a. Bantuan Langsung/Konsumtif: 60%, dengan peruntukan masing-masing:
1) Bantuan kepada para ustadz/ustadzah : 40% dengan persyaratan:
1.1) Simpanan para santrinya disimpan di KJKS BMT AL-AMANAH.
1.2) Bersedia mempromosikan produk-produk KJKS BMT AL-AMANAH di lingkungannya.
2) Bantuan sarana ibadah : 30% dengan persyaratan:
2.1) mengajukan surat permohonan atau proposal.
2.2) diutamakan memiliki rekening simpanan.
3) Bantuan Beasiswa : 10%, dengan persyaratan:
3.1) berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa setempat.
3.2) memiliki prestasi baik di sekolahnya (maksimal ranking 5).
4) Santunan sosial untuk fakir miskin, yatim, jompo, dll : 20% dengan persyaratan: ada pengajuan berupa proposal dan/atau pengajuan dari kolektor.
b. Bantuan Usaha Produktif : 40%, untuk membantu permodalan usaha fakir/miskin dengan Akad Qardh al-Hasan.
(2) Pengelolaan dana Baitul Maal secara administratif dibuat terpisah dari pembukuan Baitut Tamwil.

Bagian Dua
Baitut Tamwil
Pasal 5

(1) Baitul Tamwil adalah kegiatan bisnis KJKS BMT AL-AMANAH.
(2) Sumber dana Baitul Tamwil berasal dari : modal, simpanan anggota dan hutang.
(3) Pengelolaan dana Baitul Tamwil dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah.
(4) Dana pinjaman yang diterima KJKS BMT AL-AMANAH harus bersumber dari sumber yang sesuai syariah.

BAB III
KETENTUAN KEANGGOTAAN
Pasal 6

(1) Anggota Biasa adalah anggota KJKS BMT AL-AMANAH yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
b. Mata Pencaharian: pengusaha, pedagang, petani, karyawan dan anggota masyarakat yang berpotensi secara ekonomi serta bersedia menjadi anggota koperasi.
c. Sehat jasmani dan rohani dan tidak sedang terlibat dalam proses hukum di pengadilan.
d. Memiliki akhlak yang baik di masyarakat, setidak-tidaknya tidak masuk dalam kategori penyakit masyarakat.
e. Bersedia melaksanakan prinsip-prinsip muamalah syariah.
f. Mendapat persetujuan dari pengurus koperasi.
g. Bersedia membayar simpanan pokok dan aktif membayar simpanan wajib.
h. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.
(2) Anggota Luar Biasa adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki Kartu Ijin Menetap (KIM).
b. Orang yang berada dalam perwalian, atau masih belum dewasa.
c. Mempunyai kepentingan ekonomi yang terkait dengan usaha koperasi.
d. Tidak memiliki hak suara dalam musyawarah anggota tetapi dapat mengajukan usul, saran atau pendapat secara tertulis.
e. Tidak memiliki hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
f. Dapat memperoleh pelayanan usaha dari koperasi.
g. Telah melunasi simpanan pokok.
h. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.
(3) Calon Anggota adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian, dan sebagainya).
c. Mempunyai kepentingan ekonomi yang terkait dengan usaha koperasi.
d. Tidak memiliki hak suara dalam musyawarah anggota tetapi dapat mengajukan usul, saran dan pendapat.
e. Tidak memiliki hak memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
f. Dapat memperoleh pelayanan usaha dari koperasi.
g. Telah melunasi simpanan pokok.
h. Telah menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.
i. Masa berlaku calon anggota adalah selama 3 (tiga) bulan.
j. Sebelum masa berlaku calon anggota habis, pengurus harus menentukan apakah status calon anggota akan diterima sebagai anggota atau ditolak keanggotaannya.


BAB IV
PENGURUS
Pasal 7

Pengurus KJKS BMT AL-AMANAH merupakan wakil dari semua anggota yang memiliki peran sebagai mudharib (pengelola dana) terhadap anggota pemilik dana dan sebagai shahibul maal (pemilik dana) terhadap anggota penerima pembiayaan atau pemetik manfaat.

Pasal 8

(1) Pengambilan keputusan Pengurus harus dilakukan oleh semua Anggota Pengurus dalam Rapat Pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
a. Pembagian tugas / pekerjaan.
b. Memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili Pengurus.
(2) Secara khusus Pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi:
a. Kebijakan penerimaan dan pemberhentian Anggota;
b. Kebijakan penghimpunan dana;
c. Kebijakan mengenai segala hal yang berkenaan dengan pembiayaan;
d. Kebijakan pemasaran;
e. Kebijakan pengembangan sumber daya insani;
f. Kebijakan kerjasama antar organisasi;
g. Kebijakan lainnya yang berkenaan dengan keberlangsungan usaha KJKS BMT AL-AMANAH.



BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9

(1) Pembinaan ke-BMT-an : adalah pembinaan kepada Anggota, sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama BMT serta hak dan kewajiban sebagai Anggota, Pengurus dan Pengelola.
(2) Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha BMT adalah :
a. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja BMT.
b. Kegiatan untuk menguatkan dan memgembangkan kinerja produksi, teknologi, dan pemasaran, Usaha anggota.
c. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan manajemen, produktifitas, dan nilai tambah usaha Anggota.
(3) Pembinaan ruhiyah Anggota, pengelola dan pengurus BMT adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian / akhlak Islami yang utuh dan tangguh, mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
(4) Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.
(5) Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
a. Pendidikan dan Penyuluhan bagi calon-calon Anggota BMT.
b. Pendidikan dan Penyuluhan bagi Anggota-anggota BMT.
c. Mengusahakan bahan-bahan bacaan pendidikan bagi para Anggota, Pengelola, dan Pengurus BMT.
d. Memberikan penerangan kepada khalayak ramai.
e. Meningkatkan jumlah anggota BMT dengan melaksanakan sosialisasi.
f. Mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pengajian yang menarik, sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang Islami bagi Anggota BMT dan masyarakat dilingkungan kerja BMT.

Pasal 10

(1) Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
a. Mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan tentang komponen-komponen kesehatan BMT dalam Rapat Pengurus dan Pengelola, minimum 1x dalam sebulan;
b. Laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan;
c. Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan;
d. Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan manajemen pengelolan, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca dan sisa hasil usaha, laporan perubahan modal, dan laporan tingkat kesehatan BMT;
(2) Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dlakukan dengan cara :
a. Meng-administrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan.
b. Merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum pencairan untuk menentukan tempo pembiayaan berdasarkan kemampuan bayar anggota.
c. Mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha Anggota serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.
d. Pertemuan kelompok pembiayaan digabungkan dengan kegiatan penguatan ruhiyah dan pendekatan personal (dari hati ke hati).
e. Melakukan tindakan-tindakan penanganan apabila diketemukan gejala-gejala pembiayaan bermasalah.


BAB VI
PENGAWASAN OLEH BADAN PENGAWAS
Pasal 11

(1) Dalam hal KJKS BMT AL-AMANAH mengangkat tenaga pengawas, maka pengawas dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pengawas berjumlah 3 (tiga) orang dengan keahlian dasar: manajemen koperasi, keuangan dan syari’ah.
(3) Bilamana diantara pengawas tidak ada yang memiliki keahlian dasar bidang syari’ah, KJKS BMT AL-AMANAH dapat meminta pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang syari’ah muamalah sebagai pengawas syariah dengan tugas pokok meneliti produk-produk dan operasional BMT apakah bertentangan dengan syari’ah atau tidak.


BAB VII
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 12

(1) Mekanisme pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. Melalui sistem formatur;
b. Melalui sistem pemilihan langsung di Musyawarah Anggota Tahunan.
(2) Dalam hal pemilihan pengurus dilakukan melalui sistem formatur, pengurus KJKS BMT AL-AMANAH menentukan dan menetapkan keanggotaan formatur dengan ketentuan:
a. Anggota aktif
b. Menjadi mitra singgah atau mewakili wilayah binaan KJKS BMT AL-AMANAH; atau
c. Tokoh-tokoh masyarakat di wilayah binaan.
d. Jumlah formatur paling banyak 15 dari anggota, dan paling banyak 6 orang tokoh masyarakat baik formal maupun non formal;
e. Pengurus yang dipilih melalui mekanisme sistem formatur, oleh formatur dilaporkan di dalam Musyawarah Anggota untuk mendapatkan pengesahaan/persetujuan.
(3) Dalam hal pemilihan pengurus dilakukan melalui sistem pemilihan langsung, pengurus membentuk panitia pemilihan di dalam Musyawarah Anggota yang terdiri dari unsur pengurus, unsur pengawas dan unsur anggota dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang.
(4) Pemilihan pengurus sebagaimana dalam ayat (3) dilakukan secara mufakat atas beberapa orang calon pengurus yang dijaring oleh panitia pemilihan dengan paling banyak 5 orang calon pengurus.
(5) Apabila mufakat sebagaimana dalam ayat (4) tidak tercapai, maka dilakukan pemilihan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
(6) Komposisi pengurus yang dipilih adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(7) Ketentuan mengenai persyaratan pengurus telah diatur dalam Anggaran Dasar pasal 13.



BAB VIII
URAIAN JABATAN PENGURUS
Pasal 13

1. Jabatan secara sah dan kewajiban para pengurus adalah sebagai berikut :
a. KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Musyawarah anggota dan Rapat pengurus, tugas-tugas kepemimpinan di antara anggota Pengurus, membina kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama BMT.
b. SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-Musyawarah Anggota dan rapat-rapat Pengurus, Sekretaris bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART.
c. BENDAHARA : menjalankan tugas-tugas pengawasan kebendaharaan, lebih utama dalam memberikan catatan-catatan keuangan BMT, memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama BMT, dan komite pembiayaan.
2. Bila BMT telah berkembang, jumlah anggota pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekan prinsip kebersamaan, musyawarah dan Islami.

BAB IX
PENGELOLA
Pasal 14

(1) Pengelola adalah pelaksana usaha BMT yang dipilih dan atau ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan bisnis dan asset BMT.
(2) Pengelola sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Manajer;
b. Bagian Pemasaran;
c. Bagian Pembiayaan;
d. Bagian Pembukuan dan Administrasi;
e. Bagian Kasir.
(3) Penambahan tenaga pengelola (staff) disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer dan atau pertimbangan pengurus.
(4) Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus dan mempertanggungjawabkannya kepada pengurus.
(5) Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh pengurus dan bonus SHU sesuai dengan ketentuan AD/ART dan RAT.
(6) Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
a. Keuangan (Neraca, Perhitungan SHU, Arus Kas, Perbahan Modal);
b. Perkembangan pembiayaan dan penilaian aktiva produktif (NPL);
c. Perkembangan dana anggota;
d. Kegiatan usaha;
e. Tingkat kesehatan BMT.

Pasal 15
(1) Manajer yang diangkat pengurus harus memenuhi kriteria:
a. Memiliki akhlak terpuji (akhlaqul mahmudah);
b. Pendidikan serendah-rendahnya S-1;
c. Memahami prinsip-prinsip perkoperasian;
d. Memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam (syari’ah muamalah) atau telah mengikuti pelatihan keuangan syari’ah yang diakui (bersertifikat);
e. Memahami sistem akuntansi syari’ah;
f. Bekerja purna waktu.
(2) Staf pengelola yang diseleksi manajer, harus memenuhi kriteria:
a. Memiliki akhlak terpuji (akhlaqul mahmudah).
b. Memiliki keahlian sesuai formasi jabatan;
c. Pendidikan serendah-rendahnya SMA atau yang sederajat;
d. Mampu mengoperasionalkan komputer;
e. Mampu membaca al-Qur’an dengan lancar;
f. Bekerja purna waktu.
(3) Staf pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara langsung kepada manajer.

Pasal 16
(1) Pengurus dapat menetapkan staf pengelola sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) sebagai karyawan tetap KJKS BMT AL-AMANAH.
(2) Dalam hal staf pengelola ditetapkan sebagai karyawan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berlaku ketentuan tentang status karyawan sebagai berikut:
a. Masa Magang: sebelum ditetapkan sebagai karyawan tetap, calon karyawan wajib magang selama 1 (satu) bulan dengan mendapatkan fasilitas uang transpor;
b. Masa Calon Karyawan: selama 1 (satu) bulan setelah masa magang, karyawan sebagaimana dimaksud pada poin a ditetapkan sebagai calon karyawan dengan mendapatkan fasilitas 50% gaji yang seharusnya diberikan apabila sudah menjadi karyawan tetap;
c. Karyawan Tetap: apabila calon karyawan memperlihatkan etos kerja dan kemampuan kerja yang baik, yang bersangkutan ditetapkan sebagai karyawan tetap dengan mendapatkan fasilitas 100% gaji.

BAB X
SISTEM PENGGAJIAN
Pasal 17

(1) Penggajian pengelola diupayakan mengikuti ketentuan pemerintah setempat mengenai Upah Minimun Regional (UMR) .
(2) Apabila keadaan keuangan memungkinkan, ditetapkan ketentuan penggajian sebagai berikut:
a. Gaji Manajer : minimal 3,5 (tiga koma lima) kali UMR;
b. Kepala Bidang : minimal 2,5 (dua koma lima) kali UMR;
c. Kepala Sub Bidang : minimal 2,25 (dua koma dua puluh lima) kali UMR;
d. Kepala Seksi : minimal 2 (dua) kali UMR;
e. Staff : minimal 1,5 (satu koma lima) UMR; dan
f. Karyawan Baru : minimal 1 (satu) kali UMR.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, penggajian ditetapkan dengan kebijakan pengurus mengikuti perkembangan keuangan KJKS BMT AL-AMANAH, dan kenaikan gaji setiap tahun sekurang-kurangnya 10% dari gaji pokok.
(4) Pengurus dapat memberikan bonus kepada pengelola apabila kinerja pengelola dinilai baik dan mampu mencapai target pendapatan di atas 100% (seratus persen) .


BAB XI
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 18

(1) Simpanan Pokok.
a. Anggota harus melunasi simpanan pokok dalam waktu 3 bulan sejak menjadi anggota/calon anggota.
b. Besarnya Simpanan Pokok adalah Rp. 50.000,- (lima ribu rupiah) dan jika sangat diperlukan dapat disesuaikan oleh keputusan Musyawarah Anggota
c. Simpanan Pokok tidak dapat ditarik sebelum berakhir/ keluar dari keanggotaan BMT.

(2) Simpanan Wajib.
a. Simpanan wajib dibayarkan anggota setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berjalan;
b. Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan dan jika sangat diperlukan dapat disesuaikan dengan keputusan Musyawarah Anggota;
c. Simpanan wajib tidak dapat ditarik sebelum berakhir/ keluar keanggotaan BMT;
d. Pengurus atau Pengelola wajib mengingatkan anggota untuk membayar simpanan wajibnya setiap bulan;
e. Pengurus atau Pengelola dapat mendebet rekening simpanan anggota ke dalam rekening simpanan wajib, apabila anggota sampai dengan tanggal 10 bulan berjalan belum atau tidak melakukan pembayaran.

(3) Hibah:
Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk BMT.

(4) Cadangan
a. Cadangan Umum (penguatan modal BMT) adalah bagian SHU yang disisihkan dan ditetapkan pada tiap MAT untuk penguatan modal BMT.
b. Cadangan Tujuan adalah cadangan yang diperuntukan untuk cadangan khusus misalnya pendidikan, cadangan dana sosial dan lainnya.
(5) Modal pinjaman;
a. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank syari’ah/lembaga lain, penerbitan surat utang koperasi;
b. Penerimaan modal pinjaman harus memperhatikan kemampuan bayar dan tetap memperhatikan aspek-aspek syari’ah.
(6) Modal Penyertaan: KJKS BMT AL-AMANAH dapat menerima penyertaan modal dari pihak lain sepanjang menguntungkan.


Pasal 19

(1) Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang dapat disetor dan ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
(2) Simpanan Sukarela terdiri dari :
a. Simpanan Wadi’ah yad adhomanah adalah simpanan dengan akad titipan (wadi’ah) yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa dengan mendapatkan bonus yang tidak mengikat;
b. Simpanan Mudharabah adalah simpanan dengan akad bagi hasil yang diperlakukan dengan jangka waktu tertentu 3, 6, 9 dan 12 bulan;
c. Pengurus/Pengelola dapat mengembangkan produk-produk simpanan dengan mengacu pada point a dan b;
d. Ketentuan pengembangan produk simpanan sebagaimana ayat (2) point c, diatur oleh Keputusan Pengurus.


BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 20

(1) Prinsip-prinsip Pembiayaan:
a. Prinsip Kerjasama : yaitu pemberian pembiayaan atas dasar kerjasama antara pihak KJKS BMT AL-AMANAH, selaku shahibul mal, dengan anggota, sebagai mudharib, dimana perhitungan profit atas dasar sistem revenue sharing (pembagian hasil atas pendapatan usaha);
b. Prinsip Jual Beli: yaitu pemberian pinjaman kepada anggota untuk pembelian barang-barang yang dibutuhkan oleh anggota dengan pola pembayaran diangsur secara berkala;
c. Prinsip Jasa : yaitu pemberian jasa pelayanan kepada anggota mengenai sesuatu transaksi dimana anggota memberikan fee (jasa) kepada KJKS BMT AL-AMANAH;
d. Prinsip Kebajikan : yaitu pemberian pinjaman kepada anggota tertentu dimana anggota hanya mengembalikan pokok pinjaman baik secara berkala maupun sekaligus diakhir periode.
(2) Akad/Produk-Produk Pembiayaan:
a. Akad/Produk pembiayaan mengacu kepada prinsip-prinsip pembiayaan sebagaimana dalam pasal 1 tersebut di atas;
b. Pengembangan dan/atau pembuatan produk pembiayaan baru harus mengacu kepada prinsip berhasil guna dan berdaya guna, artinya harus mampu menciptakan pendapatan sebesar mungkin dengan resiko yang sekecil mungkin dan menghindari produk yang beresiko tinggi;
c. Pengembangan dan atau pembuatan produk pembiayaan sebagaimana ayat (2) point b sebelum disosialisasikan kepada anggota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengawas Syari’ah;
d. Ketentuan/persyaratan yang berkenaan dengan pemberian pembiayaan diatur dengan Keputusan Pengurus.


BAB XIII
USAHA
Pasal 21

(1) KJKS BMT AL-AMANAH dapat mengembangkan usaha-usaha lain di luar usaha simpan pinjam/pembiayaan.
(2) Usaha-usaha lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Investasi ke dalam suatu usaha harus bersumber dana jangka panjang;
b. Harus dilakukan studi kelayakan sebelum usaha baru dimulai;
c. Harus memperhatikan ketersediaan kas (alat likuid);
d. Tidak boleh melakukan investasi untuk usaha dengan resiko tinggi dan/atau pengurus/pengelola tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang usaha yang akan dirintisnya.
(3) Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentingan anggota sepanjang layak dari segi pemodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan BMT.
(4) Kerjasama dengan Bank Syariah dan lembaga lain yang tidak mengikat untuk penguatan jaringan pemodalan dan bisnis lainnya.


BAB XIV
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal 22

(1) Pengawas Syari’ah dapat merupakan bagian dari pengawas KJKS BMT AL-AMANAH apabila salah seorang dari pengawas terpilih memiliki pemahaman yang cukup di bidang syari’ah muamalah.
(2) Apabila pengawas KJKS BMT AL-AMANAH tidak memiliki pemahaman yang cukup di bidang syari’ah muamalah, Pengurus dapat mengangkat orang lain yang memiliki kompetensi dimaksud atau bersama KJKS lainnya membentuk Pengawas Syariah Bersama.
(3) Pengawas Syari’ah tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Syari’ah nasional (DSN), Dewan Syari’ah propinsi, dan Dewan Syari’ah Kabupaten/Kota.



BAB XV
PENYIMPANAN UANG KAS
Pasal 23

(1) Pengurus atau pengelola wajib menyimpan uang kas di tempat yang aman di dalam ruangan yang dibuat khusus untuk itu.
(2) Uang kas yang disimpan dalam gedung KJKS BMT AL-AMANAH harus menjamin ketersediaan kas untuk pembayaran transaksi sehari-sehari.
(3) Kelebihan uang kas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib disimpan di Bank Syari’ah terdekat.
(4) Rekening simpanan KJKS BMT AL-AMANAH di Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib atas nama KJKS BMT AL-AMANAH dengan qq. Dua orang pengurus atau satu orang pengurus dengan satu orang pengelola.
(5) Semua rekening simpanan KJKS BMT AL-AMANAH di bank harus menggunakan jasa Bank Syari’ah kecuali apabila pihak lain yang memiliki kepentingan dengan KJKS BMT AL-AMANAH menghendaki bank lain dan tidak bisa dihindarkan.
(6) Apabila Bank Syariah atau bank yang dimaksud dalam ayat (5) tidak memberikan laporan mutasi rekening KJKS BMT AL-AMANAH, pengelola harus mendapatkan print outnya diakhir bulan agar laporan keuangan dapat dibuat secara utuh.
(7) Rekening simpanan KJKS BMT AL-AMANAH di suatu bank yang jarang terdapat transaksinya, harus ditutup untuk efisiensi.
(8) Pengurus dapat membuka rekening simpanan di KJKS lainnya sepanjang dibutuhkan dengan memperhatikan kredibilitas KJKS dimaksud dan akumulasi nominal simpanan di semua KJKS lain tidak boleh melebihi 1,5% dari total asset.


BAB XVI
SISA HASIL USAHA
Pasal 24

1. SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi zakat dan pajak.
2. Pembagian SHU dilakukan dengan prosentase sebagai berikut yaitu :
a. 15% untuk jasa Pengurus;
b. 15% untuk Pengelola;
c. 10 % untuk cadangan modal;
d. 15 % untuk dana pendidikan;
e. 30 % untuk jasa anggota yang dihitung secara proporsional menurut besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib;
f. 5% untuk pengembangan wilayah.
g. 10% untuk biaya penyelenggaraan MAT.
3. Distribusi SHU sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditinjau ulang oleh kepengurusan baru dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.


BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25

(1) Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota aktif dan keputusan dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam Rapat yang khusus diadakan untuk itu.
(2) BMT menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh Anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.


Ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pada Tanggal………………………
di Desa Situraja Utara
Kecamatan Situraja
Kabupaten Sumedang
Propinsi Jawa Barat




Atas Nama seluruh Anggota BMT AL-AMANAH



Ketua, Sekretaris, Bendahara,





Drs. Agus Hermawan, M.Ag Anang Kostaman, S.Ag Dedi Juardi